Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain astra dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u8352949/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kepala MAN 1 Kabgor Ikuti Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara - MAN 1 KABUPATEN GORONTALO

MAN 1 KABUPATEN GORONTALO

Kepala MAN 1 Kabgor Ikuti Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

Kepala MAN 1 Kab. Gorontalo Rommy Bau saat mengikuti Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Grand Q Hotel Kota Gorontalo

Marisapa (man1kabgorontalo.sch.id) – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau mengikuti Sosialisasi Bahan Pengutamaan Bahasa Negara bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Selasa (19/3/2024)

Acara yang dibuka Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton itu turut diikuti para Kepala Madrasah perwakilan dari 27 lembaga pendidikan, 16 lembaga pemerintah dan 9 lembaga swasta di Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya kala membuka kegiatan, Yosef berharap para stakeholder yang hadir dapat bekerjasama mengawal Penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen negara dan ruang publik. Selain itu, Kantor Bahasa diharapkan dapat menjadi Pelaksana kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara dan dapat memberikan reward sebagai apresiasi kepada lembaga yg dinilai penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam dokumentasi resmi.

Pada kesempatan yang sama pula, Kepala Madrasah Rommy Bau saat dikonfirmasi humas terkait kegiatan mengatakan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Oleh karena itu, sebagai bagian dari lembaga pendidikan sepatutnya madrasah mengambil peran aktif dalam pengutamaan bahasa negara tanpa meninggalkan bahasa daerah dan menguasai bahasa asing.

“Tentu sebagai amanat dari konstitusi, Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara wajib diutamakan penggunaanya dalam ruang publik. Kita madrasah yang merupakan lembaga pendidikan harus menjadi panutan dalam penertiban penggunaan bahasa Negara baik dari tata persuratan, pembuatan administrasi perkantoran, publikasi, dan sebagainya,” kata Rommy

“Bukan hanya memahami ketentuan hukum dan kaidah Bahasa Indonesia saja tetapi juga menanamkan sikap positif untuk dapat mencintai dan bangga terhadap bahasa pemersatu bangsa,” tandasnya. (Vhany)