MAN 1 KABUPATEN GORONTALO

Kepala MAN 1 Kabgor Gelar Rapat dengan Penyedia Jasa Konsultan

Selasa 11 Februari 2020

...Kepala MAN 1 Kab. Gorontalo Rommy Bau bersama PPK, Pokja SBSN 2020 menggelar rapat negosiasi, dan klarifikasi teknis dengan pemenang penyedia jasa konsultan perencanaan

KABGOR (kemenag.go.id) – Kesuksesan pembangunan proyek yang berasal dari anggaran Surat Berharga Syariat Negara (SBSN) berupa Gedung Workshop Keterampilan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kab. Gorontalo (Kabgor) telah memasuki tahapan tindak lanjut setelah sebelumnya melakukan seleksi jasa konsultan perencanaan 

Terkait hal itu pula, Kepala Madrasah Rommy Bau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja SBSN 2020, Senin (10/02/2020) menggelar rapat negosiasi, dan klarifikasi teknis, dengan pemenang penyedia jasa konsultan perencanaan yakni Direktur CV. Fatek Engineering Konsultan, bertempat di aula madrasah.

“Agenda rapat hari ini adalah untuk membahas tentang negosiasi dan klarifikasi teknis terkait pembangunan gedung workshop keterampilan MAN 1 Kab. Gorontalo guna mencapai kesepakatan bersama,” beber Kepala MAN 1 Kab. Gorontalo kepada awak Humas madrasah usai rapat.

Lebih lanjut lagi Rommy juga mengatakan, proyek yang terbilang cukup besar itu membutuhkan perencanaan yang matang, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan regulasi yang ada. Harapannya penyedia jasa dapat melakukannya secara profesional, bertanggung jawab dan dapat bekerjasama yang baik dengan pihak madrasah.

“Dalam pelaksanaannya nanti, saya harapkan penyedia jasa selalu berpedoman kepada petunjuk teknis dan prototipe SBSN, sehingga pembangunannya akan maksimal, serta sesuai dengan jadwal pembangunan yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang tim Pokja SBSN 2020, Abdul Hakim Daud saat ditemui awak Humas mengatakan, kegiatan itu merupakan tindaklanjut dari seleksi jasa konsultan, sekaligus rapat persiapan penerbitan Surat Penunjukkan Pengadaan Barang Jasa pemerintah (SPPJ) oleh PPK dan KPA, bersama CV. Fatek Engineering Konsultan sebelum penandatangan kontrak dilakukan.

“Memang sebelum kontrak ditandatangani wajib melakukan negosiasi secara bersama. Hal ini sesuai dengan prosedur kelengkapan dokumen kontrak,” tandas Hakim. (Vhany/raya/R@ja)